HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK

  • Senin, 7 November 2016

Belasan Pejabat Eseslon III Tempati Posisi Sekretaris SKPD

Pelantikan pejabat eselon III di Kab. Solok
Pelantikan pejabat eselon III di Kab. Solok

AROSUKA (Mimangsatu) -- Mutasi gelombang pertama bergerak di jajaran pemerintah Kabupaten Solok. Sebanyak 13 orang pejabat eselon III dalam posisi Sekretaris sejumlah SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah),   Senin (7/11),  dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati Solok H. Gusmal Dt. Rajo Lelo di ruang Pelangi Arosuka.

Pejabat yang dilantik kebanyakan birokrat muda yang dinilai menjanjikan optimism bagi pembangunan daerah penghasil bareh itu.  Aura posaitif itu setidaknya tercermin dari ekspresi wajah wakil bupati Yulfadri Nurdin, kapolres Solok AKBP Reh Ngenana, Kasdim 0309 Solok  dan ketua TP-PKK Ny. Hj. Desnadefi Gumal, ketika Gusmal me

Mereka yang dilantik adalah Effia Vivi Fortuna ( Sekretaris Dinas PU), Yandra SE, M. Si (Sekretaris Dinas Pariwisata) drh.  Kennedi Hamzah ( Sekretaris Dinas Peternakan),  M. Joni (Sekretaris DPPKA),  Dr. Sri Evianti ( Sekretaris Dinas kesehatan) . Nasripul Romika ( Sekretaris Dinas Koperindag), Editiarwarman ( Sekretaris Dinas Perhubungan), Zulfahmi SH,  MM (Sekretatris Badan KB dan Perberdayaan Perempuan). Desmalia Rahmadanur ( Sekretaris Bappeda), Drs. Eka Putra (Sekretaris BKD), Syafrizal SJ  (Sekretaris Inspektorat) Medison ( Sekretaris BPM),  Siis SP (Kabag Umum dan Humas DPRD).

Menyambut pelantikan itu, bupati Solok H. Gusmal menegaskan agar pejabat yang diberi amanah lqnfsung melakukan serah terima jabatan agar segwra berkerja sengan maksimal. " Dengan arahan kepala SKPD masing-masing, pejabat yang dilantik segera bekerja. Jangam menunggu waktu lagi," kata Gusmal.

Bupati Solok sampai menekankan itu, karena dalam masa dua bulan sampai akhir tahun anggaran  akan banyak yang harus dikerjakan. Karena itu dieinya mendesak agar langsung star dan running untuk menyelesaikan pekerjaan.

Gusmal bahkan mewanti-wanti seluruh pejabat yang dilantik agar memperlihatkan kinerja yang bagus. Selama dua bulan ini, pihaknya bersama wakil bupati Solok akan melakukan evaluasi." Kalau tidak mampu akan diganti. Tergantung kinerja dan prestasi. Dalam sepekan atau satu bulan, bisa saja diganti kalau tidak mamou," katanya.

Bupati Solok menyebutkan sesuai sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun atau lebih, diwajibkan untuk mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Dengan demikian, kata Gusmal, pejabat bersangkatan harus meninggalkan kursi jabatan yang diduduki saat ini.

Namun mereka tetap memiliki kesempatan untuk menempati posisi eselon II yang sama, dengan jalan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan bagi pejabat eselon II yang menduduki jabatannya selama 2 tahun dan belum sampai 5 tahun, cukup mengikuti seleksi melalui ujian kompetensi dan tidak diharuskan mengikuti seleksi terbuka.

Jadwal penunjukkan Plt kepala SKPD dimaksud, bupati memastikan segera dilakukan penunjukkan Sekretaris yang dilantik menjadi Plt." Dalam dua tiga hari ini, kita langsung menunjuk Plt kepala SKPD bersangkutan, bersamaan dengan pengumuman lelang jabatan eselon II," sebut bupati Solok .

[ Verizal Sarosa ]

 

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#Mutasi #Pemkab.Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com